IKLAN

April 16, 2024

LOMBOK HIJAU NEWS

Independen Kritis dan Edukatif

Berpuluh Tahun GTI Tak Patuhi Perjanjian, Nurdin Ingin Pemprov Berani Tegas dan Patuhi Aturan Hukum

12 min read

MATARAM – Sengkarut pengelolaan aset milik pemprov diatas areal seluas 65 Hektare (Ha) di Gili Trawangan terus mengemuka hingga kini.

Kendati PT. Gili Trawangan Indah (GTI), selaku mitra Pemprov NTB untuk mengelola lahan di salah satu distinasi unggulan Provinsi NTB tersebut telah melakukan tindakan wanprestasi, namun sikap tegas untuk memutus kontrak investor tersebut tak kunjung dilakukan.

Alih-alih memutus kontak sesuai desakan DPRD NTB dalam sidang paripurnanya beberapa waktu lalu. Faktanya, Pemprov melalui Gubernur Zulkieflimansyah, justru memilih klausul adendum.

Dalam sambutannya, Founder Sirra Prayuna Syandicate, Sirra Prayuna mengatakan, diskusi daring bertajuk menggagas formula di Gili Trawangan yang berkeadilan kali ini, adalah upaya pihaknya untuk memberi rasa keadilan pada masyarakat Gili Trawangan di KLU, agar persoalan yang sudah lama dirasakan itu dapat tuntas.

Tentunya, perspektif yang ingin dihadirkan lebih pada ruang keadilan. Sebab, masalah Gili Trawangan ini memiliki sejarah panjang yang berujung tidak hanya masalah perekonomian, namun juga sudah mengarah pada konflik agraria.

“Maka, kenapa kami hadirkan dalam diskusi daring melalui fasilitas zoom meeting ini, ada Pak Sekda NTB, Pak Prof Zainal Asikin, pelaku sejarah Nurdin Ranggabarani, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dan tentunya masyarakat Gili Trawangan serta para pihak lainnya. Ini adalah upaya kita untuk mencari formula dan gagasan terbaik untuk menjembatani masalah yang berlangsung sejak berpuluh-puluh tahun ini dapat tuntas dengan cara-cara keadilan,” jelas Sirra Prayuna, Selasa Petang (13/7).

Sekda NTB HL. Gita Ariadi saat menjadi narasumber pertama, menyatakan, pilihan adendum itu sesuai dengan hasil formula yang ditelurkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB yang ditunjuk Pemprov selaku kuasa hukum Pemda.

Menurut Gita, dari hasil konsultasi dan diskusi dengan KPK, BPK dan Itjen Kemendagri, serta Inspektorat Provinsi NTB, semuanya mendukung untuk dilakukan adendum kontrak.

Meski demikian, adendum kontrak kerja sama tersebut harus dengan syarat. Syaratnya, harus ada jaminan dari PT. GTI kepada JPN Kejati NTB dan Pemprov NTB bahwa mereka punya modal untuk diinventasikan di Gili Trawangan.

“Pastinya, adendum itu, semangatnya ingin membuat kolaborasi yang baik antara Pemprov berupa peningkatan nilai sewa lahan yang meningkat signifikan, dari semula Rp 22 juta lebih tiap tahunnya menjadi naik sesuai nilai yang wajar. Untuk investor mereka juga dihargai dan tentunya, masyarakat juga enggak dirugikan kedepannya,” kata Sekda.

Menurut Gita, pilihan adendum tidak ujug-ujug dilakukan. Namun ada tahapan yang sudah dilakukan. Di antaranya, Pemprov melalui Kejati NTB telah turun melakukan konfirmasi, validasi pada semua obyek di atas areal PT. GTI yang notabenenya merupakan lahan milik Pemprov.

“Disitu akar masalahnya jelas bahwa investor tidak bisa bekerja di lahan yang ada, karena masyarakat sudah lama menempati lahan itu. Tapi, kami ingin masyarakat tidak dirugikan dengan memedomani ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, putusan Mendagri tanggal 4 Juni tahun 1997 sebagai konstruksi Hukum untuk bisa mereduksi klausul perjanjian yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Sekda.

Mendengar hal itu, Akedemisi dan Peniliti Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof H. Zainal Asikin mengaku, jika pihaknya telah melakukan riset terkait kontrak kerjasama yang dilakukan Pemprov dan PT GTI yang sudah dimuat hasilnya pada jurnal nasional dan internasional pada tahun 2014 lalu.

Menurut Prof Asikin, langkah Pemprov memilih adendum itu sangat kontra produktif. Sebab, perjanjian kerjasama yang bisa dilakukan adendum adalah perjanjian yang sudah minimal 50 persen dipenuhi alias dikerjakan, namun tidak tuntas. Salah satunya karena situasi force major, misalnya karena gempa bumi.

“Tapi, dasar melakukan adendum dengan PT GTI ini aneh. Karena rujukan perjanjiannya tidak ada sama sekali. Sehingga, jika mengacu ke UU soal kontrak yakni, di pasal 124 sudah jelas menyiratkan bahwa jika tidak pernah ada hal itu dilakukan, itu masuk katagori wan prestasi dan tidak bisa dilakukan adendum seperti klaim oleh Pak Sekda tadi,” tegasnya.

Prof Asikin mendorong agar Pemprov berani tegas memutus kontrak PT GTI tanpa harus melakukan adendum. Mengingat, prasyarat melakukan tindakan itu sudah jelas jika merujuk surat Mendagri Nomor 643 yang mengatur ketentuan. Yakni, jika dua tahun tidak ada aktivitas apapun yang dilakukan, maka perjanjian itu bisa dibatalkan.

“Seharusnya, bukti sudah jelas bahwa memang enggak ada pembangunan yang GTI lakukan di lahan yang mereka kuasai. Maka, sudah kalau saran saya, itu masuk katagori wan prestasi dan Pemprov sebagai pemilik lahan berani menegakkan aturan, karena GTI masuk unsur enggak ada prestasi yang mereka lakukan di Gili Trawangan selama lebih kurang 28 tahun lamanya,” ujarnya Lantang.

Prof Asikin mendaku, jika merujuk hukum kontrak dan perdata serta Pemendagri dan PP Nomor 24 tahun 1997 telah mengatur ketentuan bahwasanya jika seseorang telah menguasai lahan lebih dari 20 tahun lamanya tanpa adanya gangguan dan somasi apapun, maka masyarakat berhak mengajukan kepemilikan lahan yang dimaksud.

“Pilihan adendum itu memang pahit. Apalagi, jaksa sudah buat surat ke rakyat untuk melakukan perjanjian dengan GTI dengan ketentuan sewa 12 bulan setelah itu mereka harus keluar. Bagi saya ulah Jaksa ini enggak benar karena siapa yang salah sebenarnya.?. Jika merujuk aturan jelas masyarakat yang harus diberikan hak milik. Tolong pak Sekda agar dicek semua surat yang dikeluarkan Jaksa itu karena subtansi surat kayak gitu jelas bertentangan dengan aturan perundangan-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku sejarah Gili Trawangan, Nurdin Ranggabarani berharap agar pada pemerintahan Zul-Rohmi ini ada harapan yang jelas dan lebih progresif dari pemerintahan NTB sebelumnya.

Mengingat, sejak melakukan advokasi pada tahun 1989 lalu, Nurdin menegaskan, tidak ada kemajuan apapun terhadap persoalan masyarakat di Gili Trawangan tersebut.

“Pak Sekda karena aturannya sudah jelas maka jangan lagi ada terbit putusan soal adendum itu. Ingat, yang membuat Gili Trawangan itu terkenal dan mendunia adalah masyarakat disana dan bukan PT.GTI. Jadi, keinginan kami jelas bahwasanya masyarakat yang lebih dari 20 tahun itu yang harus diperhatikan Pemprov bukannya perusahaan yang telah melanggar kontrak kerjasama selama berpuluh-puluh tahun lamanya yang malah dibela,” papar Nurdin.

Mantan anggota DPRD NTB itu mengaku, pada tahun 1990-an telah ada keputusan DPR RI bahwasanya Pemprov harus berpihak kepada warga Gili Trawangan.

“Mimpi saya dan warga NTB adalah pemerintahan sekarang lebih maju dan berpihak ke rakyat. Kalaupun ingin fair, sebaiknya lakukanlah beauty contes ulang agar masyarakat melalui koperasi yang telah mereka bentuk juga bisa ikut masuk sebagai pengelola lahannya. Saya yakin masyarakat ini mampu menghasilkan lebih dari Rp 20 miliar lebih sesuai keinginan Pemprov asal mereka juga diberi ruang yang sama untuk mengelola tanah kelahiran mereka,” kata Nurdin.

Dari diskusi itu tergambar jumlah warga yang berada diatas areal seluas 65 hektare di Gili Trawangan berjumlah sebanyak 700 kepala keluarga. Di mana, masyarakat Gili Trawangan termasuk warga yang taat pajak. Hal itu dibuktikan dengan setoran pajak hotel dan restoran yang dipungut Pemkab KLU angkanya telah menembus kisaran Rp 20 miliar lebih setiap tahunnya.

Sebelumnya Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda memandang sikap resmi pemerintah terkait PT GTI belum klir selama SK yang dimaksud terbit.

“Kalau mau putus kontrak atau adendum mana dong SK-nya,” kata politisi Golkar itu.
SK itu akan menjadi pijakan sikap politik DPRD NTB berikutnya apakah akan

menginterpelasi Gubernur atau tidak. Pernyataan pers yang disampaikan Gubernur beberapa waktu lalu bersama Kejati NTB masih dianggap sebagai wacana saja sehingga belum perlu disikapi serius.

Baru setelah ada sikap resmi Gubernur melalui SK akan diambil langkah politik berikutnya. “Ini kan belum ada putusan eksekutif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Lombokhijaunews | Newsphere by AF themes.