BNN RI Bentuk Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang.
3 min readLombok Barat, NTB – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melaksanakan “Bimbingan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang” di wilayah Nusa Tenggara Barat sejak tanggal 13 sampai 16 September 2022.
Semua Jajaran BNN dan khususnya Deputi Berantas melaksanakan kegiatan ini dengan mengumpulkan seluruh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Se-Indonesia termasuk Kepala Bidang Pemberantasan.
Giat ini dilakukan dalam rangka upaya mencegah peredaran gelap Narkotika, karena salah satu faktor dan indikator untuk mencegah, memperlambat, dan meminimalisir peredaran gelap Narkotika dan Trikuson Narkotika adalah dengan menghambat masalah financialnya, cashflownya, dan transaksinya, kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Petrus Reinhard Golose saat diwawancarai awak media di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat (16/9/2022).
Lebih lanjut, Dr. Petrus R Golose mengatakan bahwa asal-muasal tindak pidana pencucian uang atau penyidikan tindak pidana pencucian uang berasal dari uang uang hasil kejahatan Narkotika.
Sehingga BNN RI membentuk Direktorat khusus, yakni Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sekarang di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, kita mempunyai 1 (satu) direktorat khusus yaitu direktorat tindak pidana pencucian uang yang di komandani oleh Eselon II atau pangkat, dalam kepolisian adalah pangkat bintang II”, katanya.
“Terimakasih kepada Jajaran saya yang sudah melaksanakan pesan dari kita, kepada seluruh bandar bandar Narkotika kalian akan dimiskinkan”, tutupnya. (@lbar)