IKLAN

March 29, 2024

LOMBOK HIJAU NEWS

Independen Kritis dan Edukatif

Hindari Korupsi di Desa, Kejari Loteng Teken Perjanjian Bidang Perdata dan TU.

7 min read

Praya, NTB – Dala rangka menekan bahkan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintahan yang ada di tingkat Desa, berbagai upaya dilakukan Pemerintah dan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan membuat kesepakatan bersama antara pihak Kejari Lombok Tengah dengan 139 Kepala Desa dibidang Perdata dan Tata Usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH pada sambutannya setelah menandatagani kesepakatan bersama menyatakan, pihaknya membenarkan berbagai upaya dan cara harus dilakukan demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di semua Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Penyuluhan hukum ke semua Kepala Desa dianggap upaya paling jitu yang harus di tempuh demi terciptanya pemerintahan Desa yang bersih yang terbebas dari pemerintahan yang bebas dari pidana korupsi. “Hal ini yang kemudian mendasari kami untuk bersepakat dengan semua Kades untuk mendatangani perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha,” ungkapnya.

Apa yang dilakukan Kejari Loteng ke semua Desa juga sebagai tindak lanjut dari program Presiden RI dalam membangun Desa. Selain itu, hal ini juga selaras dengan program Jaksa Agung RI yang telah menetapkan progra jaga desa dengan cara mengarahkan Jaksa masuk Desa. “Sehingga dengan begitu keberadaan Jaksa bisa dirasakan ditengah masyarakat agar berdampak dalam mengoptimalkan program-program pembanguna Desa maupun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,” jelasnya.

Dan sebagai pemerintahan yang berada ditingkat paling depan, sudah sepatutnya Desa mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak terutama pihak Kejari Loteng. Dimana perhatian lebih itu berupa pembinaan agar semua Desa memiliki tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. “Sehingga dapat dipercaya untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa,” sambungnya.

Apalagi pengelolaan dana Desa sudah diatur dalam PMK nomor 210/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa. Dimana pengelolaa tersebut meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi. ” Dan guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Desa bukan hanya sekedar terkait tata kelola Desa aja, melainkan juga perlu memahami tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa,” terangnya.

Harus diakui juga akibat Kades yang berlatar belakang disiplin hukum yang bervariasi dan tidak spesisifik berdisiplin ilmu hukum. Tentu menyebabkan tidak semua Kades paham tentang hukum, oleh sebab itulah kemudian diharapkan peran serta pihak Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum agar kedepan Kades tidak melanggar hukum dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Desa mereka. “Kita berharap kedepan tidak ada Desa yang berbenturan dengan hukum dalam mengambil kebijakan saat menjalankan roda Pemerintahan,” harapnya.

Dimana upaya yang dilakukan pihak Kejari Loteng ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2021 yang disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 dan pasal 34. Dimana sesuai UU tersebut diatur ada lima fungsi dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan tata kelola usaha Negara yakni penegakan hukum, batuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. “Sehingga saya berharap agar semua Kades proaktif untuk berkonsultasi ke kami agar setiap kebijakannya tidak bersentuhan dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Sementara Bupati Lombok Tengah, H.L Pathul Bahri SIp menyatakan, pihaknya berharap agar semua Kades tidak malas dalam belajar hukum kepada para dan ahlinya seperti ke pihak Kejaksaan. Karena tidak ada salahnya untuk diikuti dengan baik apa yang di gagas oleh pihak Kejaksaan saat ini agar nanti Kades tidak terjebak dalam hukum. “Apa yah dilakukan pihak Kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk perhatian khusus yang diberikan aga semua Kades tidak bersentuhan dengan hukum saat membuat kebijakan dalam menjalankan roda Pemerintahan nantinya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu semua Kades juga diajak selalu berdamai dengan semua perdoalanuang sedang dihadapi apalagi persolaan hukum yang sedang dihadapi. Dan agar tidak berhadapan dengan hukum tentu Kades haruslah bekerja dengan efisien dan efektif sesuai dengan aturan kinerja yang berlaku. “Itulah kemudian pentingya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan agar para Kades bagaimana cara berdamai dengan semua persoalan yang muncul yang sedang dihadapi,” terangnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, semua Camat yang hadir juga diminta untuk satu persepsi dan pandangan untuk merapikan semua Desa yang ada di masing-masing leading sektornya. Dan ketika ada muncul sebuah persoalan di Desa camat Diminta agar segera di diskusikan agar tidak berkembang persolaannya lebih besar lagi. “Segera dikomunikasikan jika ada muncul persoalan,” paparnya. (@lbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Lombokhijaunews | Newsphere by AF themes.