IKLAN

April 16, 2024

LOMBOK HIJAU NEWS

Independen Kritis dan Edukatif

Mantan Kepala Dan Bendahara Puskesmas Babakan Rugikan Negara Rp 690 Juta Akhirnya Di Bui.

4 min read

Mataram, NTB – Mantan kepala puskesmas dan bendahara Puskesmas Babakan yang tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi dana kapitasi pada 2017-2019 sudah ditetapkan tersangka di Polres Mataram. Berkas perkara kasus itu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, sehingga pihak kepolisian tinggal melengkapi berkas perkara lainnya untuk naik ke tahap 2.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH menerangkan saat menggelar konferensi pers dari audit dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Puskesmas Babakan itu muncul hitungan kerugian negara sekitar Rp690.493.304.

“Berkas perkara ini sementara sudah di Kejaksaan Negeri Mataram. Jadi sudah tahap satu, semoga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera melaksanakan tahap dua ataupun penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkap KBP Mustofa, Selasa (27/9).

Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut sudah berproses sejak Desember 2021. Di mana penyidik melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan para saksi, baik itu para ASN maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam membuat pertanggung jawaban transaksi atau dokumen.

“Total ada 108 orang, yang kita ambil keterangan, termasuk juga ada ahli kita libatkan dalam penanganan perkara ini,” tuturnya. Setelah proses penyidikan berjalan, pihaknya juga melihatkan ahli dari BPKP untuk menghitung berapa potensi kerugian negara.

“Bahwa dari Rp 3,6 miliar anggaran dari tahun 2017, 2018, 2019 ada potensi kerugian negara sebesar Rp 690 juta-an, yang mana kerugian tersebut terjadi karena penyalahgunaan wewenang di sana,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan adalah pertanggungjawaban fiktif atau pun mark up. Karena beberapa pihak ketiga yang terlibat saat dicek langsung ke lokasi menyatakan bahwa tanda tangan dan stempel yang tertera di kwitansi bukan milik mereka.

“Kepada tersangka RH dan WY salah satu berperan sebagai kepala puskesmas dan satunya lagi sebagai bendahara puskesmas. RH dan WY sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di polres Mataram dengan dugaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemotongan anggaran di puskesmas tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa laporan tersebut benar adanya.

“Kami dari penyidik fokus terhadap kasus 2017-2019 tersebut. Kalau nanti dari proses penyidikan pemeriksaan ada petunjuk, ada yang mengarah ke orang lain atau instansi lain, nanti kita kaji lagi. Sementara kita fokus yang disidik oleh penyidik,” pungkasnya. (@lbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Lombokhijaunews | Newsphere by AF themes.