IKLAN

March 29, 2024

LOMBOK HIJAU NEWS

Independen Kritis dan Edukatif

Optimalisasi PAD dengan Strategi W-O

11 min read

Oleh: Sarjono, S.I.Kom

Lombokhijaunews.com – OTONOMI diberikan kepada daerah untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Pendekatan implementasi otonomi dengan konsep money follow function (MFF), sebab salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.
Torehan sederhana ini penulis ketengahkan berangkat dari hasil evaluasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang mengalami penurunan, berdasarkan data terbaru (27 Juli 2021). Salah satu faktor penyebabnya dipicu oleh pandemi Covid-19. Adanya refocusing (pemfokusan kembali) anggaran daerah selama Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan PAD. Efek domino penurunan PAD tersebut berakibat pula menurunnya belanja daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa diantara kewenangan yang diberikan pemerintah kepada pemerintah daerah adalah adanya kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai sumber pendanaan di daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan diberikan semata-mata untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal di daerah.
Fakta empiris secara nasional, bahwa tahun 2020 (sebelum penyesuaian akibat pandemi), kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah seluruh kabupaten di Indonesia rata-rata sebesar 12,81 %. Sementara sumber PAD terbesar di daerah berasal dari pajak daerah dengan kontribusi sebesar 71,64 %. Dengan realita empiris ini perlu adanya langkah-langkah realistis untuk penguatan kapasitas fiskal di daerah dengan mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber-sumber PAD dan penggalian sumber PAD baru. Upaya yang perlu diambil dengan menempatkan prioritas utama strategi pengoptimalan pengelolaan PAD di Lombok Utara dengan Strategi W-O (weakness–opportunities): membenahi kelemahan guna mengoptimalkan peluang.
Dalam konteks pembenahan kelemahan pengelolaan PAD, beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain. Pertama, penguatan potensi PAD yang ditopang oleh gambaran jumlah dan volumenya sehingga bisa diestimasi (forecasting), untuk menentukan target dan pencapaian PAD yang optimal. Penguatan dapat ditempuh dengan mengidentifikasi secara menyeluruh atas sumber-sumber PAD, serta mengintensifkan koordinasi instansi penghasil PAD. Kedua, peningkatan SDM dan kinerja aparatur. Kemampuan aparatur berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan PAD dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Peningkatan kemampuan ini dilakukan dengan mendorong aparatur mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta kursus-kursus teknis dalam rangka meningkatkan skill dan kapasitas di bidangnya. Ketiga, penguatan koordinasi internal manajemen pengelola PAD maupun koordinasi dengan instansi terkait untuk memudahkan aktivitas pengelolaan PAD. Keempat, penataan regulasi. Kegiatan pemungutan PAD tentu saja tidak terlepas dari adanya regulasi. Penataan regulasi dengan melakukan pengkajian terhadap potensi-potensi PAD yang bisa dikembangkan dan disiasati. Kelima, penataan sistem informasi dan administrasi pelaporan.
Adapun pengoptimalan peluang dapat ditempuh dengan cara membidik potensi perekonomian yang dapat tumbuh, SDA yang ada, potensi penduduk, serta geliat pembangunan. Adapun sejumlah langkah yang dapat dilakukan antara lain. Pertama, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Aktivitas perekonomian pada berbagai aspek mengharuskan adanya sumber-sumber PAD yang dapat dipungut dan dikelola secara efisien. Dalam konteks Lombok Utara, hingga saat ini aspek pertanian yang tidak terkendala perekonomian pada masa Pandemi Covid-19. PAD dari aspek pertanian bisa dioptimalkan, seiring pembangunan sarana prasarana penunjangnya. Kedua, peningkatan akses dan konektivitas antarwilayah. Sebagai daerah yang baru 13 tahun berotonomi, Lombok Utara memiliki kendala aksesibilitas, sehingga menghambat perolehan PAD. Ada sejumlah potensi PAD yang dapat dikembangkan jika akses merata ke seluruh wilayah. Adapun langkah yang dapat diterapkan untuk penguatan konektivitas antara lain perbaikan sarana dan prasarana transportasi, serta mengoptimalkan peran dan fungsi koordinasi pada setiap jenjang birokrasi hingga level terbawah. Ketiga, peningkatan kualitas pengawasan, adalah faktor penting yang menentukan efektivitas kinerja pengelolaan PAD, mealui peningkatan kemampuan SDM di bidang pengawasan, penataan sistem administrasi, pelaporan, sistem informasi serta database yang akurat dan terintegrasi, serta mengefektifkan fungsi pengawasan internal.

Menggali Potensi Sumber Pajak Daerah
Setidaknya, ada tiga langkah yang mesti dilakukan untuk meningkatkan PAD pada era kenormalan baru maupun pada masa-masa mendatang. Pertama, ekstensifikasi pendapatan, melalui pengelolaan sumber-sumber penerimaan baru dan penjaringan Wajib Pajak/Wajib Retribusi baru. Pengelolaan sumber penerimaan baru terutama untuk lain-lain PAD yang sah dimestikan sebab penerimaan dari PDRD sudah dibatasi atas pemungutan pajak tertentu atau tidak memiliki keleluasaan dalam memungut pajak lain di luar pajak yang bersangkutan (UU Nomor 28 Tahun 2009). Kedua, intensifikasi pendapatan, dengan optimalisasi penerimaan sesuai potensi daerah dan optimalisasi penerimaan dari piutang. Diantara kunci mencapai potensi pajak daerah yaitu melalui pemutakhiran atau validasi data pajak daerah dan menggali potensi sumber pajak baru. Validasi data pajak daerah dengan melakukan pengecekan di lapangan secara cermat dan bertahap untuk menemukan apakah data wajib pajak masih sama atau sudah berubah. Adanya perubahan memerlukan penyesuaian basis data. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara berkala, misalnya setiap lima tahun. Hal ini ditempuh untuk menghindari tidak terlalu jauhnya rentang nilai NJOP dengan nilai pasar di satu sisi, dan menjaga kohesi harga NJOP agar tidak membebani masyarakat (jika penyesuaian NJOP dilakukan berkala tahunan) di sisi lain. Demikian pula piutang pajak daerah, suatu permasalahan yang mesti diselesaikan karena menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Maka, perlu dilakukan verifikasi piutang pajak kepada seluruh objek pajak daerah untuk memastikan kebenaran data piutang yang dapat ditagih, terutama data piutang PBB-P2. Khusus piutang pajak daerah yang sudah kadaluarsa sebaiknya dihapus sesuai peraturan perundang-undangan melalui ketetapan kepala daerah. Ketiga, penguatan kelembagaan, kunci lain keberhasilan optimalisasi penerimaan daerah. Penguatan kelembagaan dapat ditempuh melalui restrukturisasi organisasi sesuai kebutuhan daerah, peningkatan kapasitas SDM aparatur, serta modernisasi administrasi perpajakan daerah. Upaya ini niscaya diambil sebab kendala yang dihadapi daerah selama ini masih minimnya SDM yang memiliki keahlian di bidang perpajakan khususnya para penilai pajak dan juru sita. Sementara modernisasi administrasi perpajakan daerah dapat dilakukan melalui penguatan mekanisme pemungutan pajak daerah dimulai dari pendataan, pendaftaran, pembayaran, pengawasan, penagihan hingga pemeriksaan. Pemungutan perpajakan juga dapat dilakukan melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah serta kerjasama dengan instansi terkait, misalnya BPN dan PPAT dalam sinergi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, Kejaksaan untuk pendampingan dalam penagihan pajak daerah, dan Disnaker PMPTSP untuk perizinan dan integrasi sistem informasi. Selain itu pula, inovasi daerah untuk peningkatan pendapatan daerah juga menjadi kunci keberhasilan peningkatan PAD. Upaya lain yang tidak kalah strategis untuk meningkatkan PAD adalah mencari pendapatan lain selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), misalnya upaya optimalisasi BUMD dan aset-aset daerah yang dimiliki pemerintah daerah. Kemudian, pemetaan aset-aset daerah, mengingat masih adanya aset daerah yang dapat dikelola.
Walhasil, alternatif strategi prioritas utama upaya optimalisasi pengelolaan PAD di KLU dengan membenahi kelemahan guna mengoptimalkan peluang. Optimis dapat meningkatkan PAD di tengah gempuran Pandemi Covid-19 dan ketergantungan dana transfer dari pemerintah secara bertahap dapat dikurangi.

Penulis : Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Lombokhijaunews | Newsphere by AF themes.