IKLAN

April 16, 2024

LOMBOK HIJAU NEWS

Independen Kritis dan Edukatif

Pj. Sekda Buka Sosialisasi BPJS Untuk Pekerja PPNPN KLU.

4 min read

Tanjung, KLU — Untuk mendorong terwujudnya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Utara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram semakin gencar dalam meningkatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tentang kepesertaan BPJS dan mekanisme pendaftaran bagi Pekerja pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kabupaten Lombok Utara yang dibuka oleh Pj. Setda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP, MM. berlangsung di Aula Kantor bupati setempat Senin (13/06/). Hadir pula Kepala Cabang BPJS Mataram Sarman Palipadang, S.Farm, M.Kes, Kepala BKAD Sahabuddin, S.Sos,M.Si,serta perwakilan PD lingkup Pemda KLU.

Anding Duwi Cahyadi, S.STP, MM, PJ. Setda KLU.

Dalam sambutannya Pj. Setda KLU Anding menyampaikan, ASN merupakan bagian pekerjaan serta tanggung jawab dari tugas yang diberikan pada kita sebagai abdi negara.

“Budaya disiplin dalam waktu dan disiplin kerja harus terus ditingkatkan,”pungkasnya.

Dimana pada Tanggal 28 November 2023 tidak lagi namanya pegawai kontrak di seluruh Indonesia baik di pusat maupun di daerah, jika mekanismenya menggunakan outsourcing maka pemerintah daerah tidak mampu untuk memberikan gaji dikarenakan keuangan daerah.

Dihadapan para peserta Sosialisasi Pj. Sekda yang juga Asiten III ini menghimbau pada seluruh PNS untuk mulai belajar dan beradaptasi menggunakan aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dikarenakan banyak pekerjaan PNS di laksanakan oleh pegawai PTT atau Tenaga kontrak.

Dan pada kesempatan itu, Kepala BPJS Cabang Mataram Sarman Palipadang mengungkapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

“Pemda KLU sangat memperhatikan kesehatan bagi warganya, khususnya kesehatan Pekerja pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” ungkapnya

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak.

“PPNPN di setiap instansi pemerintah wajib didaftarkan kedalam program JKN-KIS,” tutup Sarman Palipadang. (@ng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Lombokhijaunews | Newsphere by AF themes.