IKLAN

April 16, 2024

LOMBOK HIJAU NEWS

Independen Kritis dan Edukatif

Tetap Semangat, Danrem 162/WB Pimpin Patroli Gabungan Covid-19, 44 orang Jalani Rapid Test di Tempat

3 min read

Mataram – Ratusan personil gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Kota Mataram, BPBD Kota Mataram menggelar apel yang dipimpin langsung oleh Danrem 162/WB Ahmad Rizal Ramdhani ditemani Kapolresta Mataram, Asisten II Setda Kota Mataram, dan Ketua DPRD Kota Mataram di Pendopo Walikota Mataram pada Jum’at (9/7/2021) malam.

Dalam sambutannya Rizal mengatakan bahwa korem 162/wb selalu mendukung penuh kegiatan pemerintah daerah dalam pencegahan covid-19 di kota mataram.
Kegiatan patroli pencegahan covid-19 pada jum’at malam ini guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah NTB khususnya kota Mataram.

Danrem 162/WB sebelum membubarkan apel untuk melaksanakan patroli berpesan kepada anggota agar santun dalam menghimbau masyarakat tidak dengan kekerasan.

“Kita saat berpatroli nanti harus santun dan sopan menegur masyarakat agar pulang ke rumah masing masing jangan gunakan kekerasan,”pesannya.

Lebih lanjut dalam patroli kali ini Tim gabungan melakukan rapid test atigen di tempat untuk mengurangi penyebaran covid-19 di NTB khusunya di Kota Mataram.

Sebanyak 44 orang telah dilakukan rapid test antigen saat melakukan sosialisasi dan himbauan penutupan lapak bahkan tempat hiburan sesuai dengan Surat Edaran (SE) pemerintah setempat alhasil semuanya negatif.

“Kami bersama Polri, Satpol PP dan rekan rekan dari instansi terkait mengikuti aturan yang ada hanya demi keselamatan masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona bahkan dari Covid-19 versi Delta dan hasilnya semua negatif,”jelas Danrem 162/WB.

Tak hanya itu, Danrem 162/WB juga menghimbau masyarakat NTB agar menaati aturan yang ada demi keselamatan bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi mengatakan bahwa akan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati aturan pemerintah, khususnya pemkot Kota Mataram.

“Kita akan berikan sanksi tegas bagi masyarakat khususnya pengelola tempat hiburan jika tidak menaati aturan pemberlakuan jam malam dimana aktifitas dibatasi hingga pukul 20.00 wita,”ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Lombokhijaunews | Newsphere by AF themes.