IKLAN

March 29, 2024

LOMBOK HIJAU NEWS

Independen Kritis dan Edukatif

Wabup Lombok Utara Sampaikan Penjelasan 3 Buah Raperda.

5 min read

Tanjung, –Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R. ST M.Eng sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLU pada sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU (7/1). Hadir pula Ketua DPRD KLU Nasrudin SHI, Wakil Ketua II DPRD H. Burhan M Nur SH,Pj.Sekda Anding Duwi Cahyadi SSTP MM, Direktur Bank NTB Syariah Cabang Tanjung,Para Staf Ahli Bupati,Kepala OPD serta undangan lainnya.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H.Burhan M Nur SH sidang paripurna di ikuti oleh 29 anggota DPRD.Adapun Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan di KLU, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah KLU pada perseroan terbatas Bank NTB Syariah.

Dalam penyampaian Wabup Danny mengatakan penyelenggaraan sistem drainase merupakan upaya menjawab permasalahan terkait kebutuhan masyarakat akan jaminan kualitas hidup baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. masyarakat merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas kebijakan, dan pihak ketiga merupakan bentuk support terhadap keduanya.
Berdasarkan Perda KLU No. 9 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031, sistem jaringan drainase meliputi pembangunan dan perbaikan drainase primer, drainase sekunder dan drainase tersier di seluruh wilayah KLU.

“Dalam rangka pengembangan dan penataan kawasan permukiman, serta peningkatan taraf hidup masyarakat penataan drainase merupakan salah satu prioritas yang perlu mendapatkan penanganan,”jelasnya.

Melihat permasalahan drainase menjadi salah satu urgensi yang membutuhkan sistem perencanaan lebih intensif dalam mengimbangi peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana termasuk jaringan drainase di wilayah KLU.

Untuk Raperda Penggunaan Tenaga kerja Asing dimana kehadirannya dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara dengan adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Pembayaran kompensasi ini dikecualikan pada pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

“Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan professional dibidang tertentu,”tandasnya.

Sedangkan untuk Raperda Penyertaan modal ke perseroan terbatas Bank NTB Syariah dimana penyertaan modal dari Pemda merupakan bagian dari ivestasi dalam bentuk pemberian modal, baik penyertaan modal awal maupun penambahan modal untuk upaya peningkatan kemampuan perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.
Modal dapat diartikan sebagai akumulasi dari ketersediaan sumber daya yang berkontribusi pada perputaran barang dan jasa yang lebih luas dalam waktu tertentu untuk menyediakan keberlanjutan tingkat konsumsi yang lebih tinggi untuk permintaan yang penting.

“Adapun nantinya penyertaan modal Pemda dapat berasal dari APBD dalam bentuk uang atau barang milik daerah,”tutupnya.(@ng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Lombokhijaunews | Newsphere by AF themes.